Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

blog-indonesia.com

19 Agustus 2007

Pengembangan Kreativitas Diri

Oleh : Ahmad Ikhwan Susilo

Semua orang adalah guru, dan setiap tempat adalah sekolah...

Banyaknya calon mahasiswa baru yang gagal dalam SPMB menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi pihak universitas. Pasalnya, mereka bisa membuka jalur khusus di luar jalur reguler (SPMB). Dengan adanya kebijakan pemerintah melalui PP No. 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Sebagai Badan Hukum, yang mengharuskan pihak perguruan tinggi untuk menjalankan otonomi, bisa dilihat mereka akan memanfaatkan peluang seperti ini. Alhasil, perguruan tinggi tersebut akan memasang tarif mahal dengan seenaknya, demi keuntungan pribadi atau perekonomian mandiri lembaga, kepada calon mahasiswa yang lebih memilih jalur ini.

Bagi mereka yang berasal dari kelas menengah ke atas tentu tak menjadi soal asal anak mereka masuk ke PTN yang diidamkan. Namun, akan lain cerita bagi mereka calon mahasiswa dari keluarga miskin yang tidak mampu. Dan pihak kampus tidak memberi banyak pilihan bagi mereka serta tidak begitu peduli dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang terbatas ini. Begitu pun dengan PTS yang dalam hal kualitas tidak kalah dengan PTN. Akan tetap sama masalahnya apabila biaya pendidikan sangatlah mahal. Mereka calon mahasiswa yang miskin tersebut akhirnya hanya bisa bermimpi. Pupus harapan untuk dapat mengenyam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kapitalisasi pendidikan telah merubah dari hakekat/tujuan awal pendidikan di negeri ini – seperti yang termaktub dalam mukadimmah konstitusi, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa – ke arah komersialisasi. Akibatnya, banyak generasi muda bangsa ini yang tidak bisa menikmati pendidikan tinggi. Jangankan untuk mengatasi permasalahan mahalnya biaya pendidikan perguruan tinggi, negara saja belum mampu menjawab persoalan mendasar pendidikan, yaitu menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, seperti yang disebutkan dalam UUD ’45 pasal 31 ayat 1 dan 2, bahwa; tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Alih-alih pemerintah justru memberikan kebijakan yang tak bijak dengan menetapkan PTN sebagai Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN) yang jelas lebih berorientasi profit...selengkapnya

Tidak ada komentar: